Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Dokter Tifa merespons unggahan tersebut dengan akunnya @DokterTifa pada 4 April 2025. Selanjutnya dalam unggahan tersebut, terdakwa menuliskan: "Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera."

Selain itu, jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews, misalnya video bertajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara' tertanggal 29 April 2025
Selanjutnya, jaksa menyebut ijazah S1 yang dianalisis Dokter Tifa dengan menggunakan metode keilmuannya bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Tifa juga disebut tidak melakukan upaya melakukan verifikasi konfirmasi atau meminta izin kepada Jokowi.

"Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut