Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons pernyataan kubu Roy Suryo yang menganggap keterangan ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) justru menguntungkan pihak pemohon. Menurutnya, hal itu merupakan penilaian masing-masing pihak, sedangkan keputusan tetap berada di tangan hakim.
"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Abrianto pun optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.
"Insya Allah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu. Tapi kita semua serahkan pada hakim Yang Mulia," katanya.
Dia optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak. Keyakinan itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan dalam persidangan.