Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
Dia menilai karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan akan menjadi preseden yang kurang baik.
“Karena bagaimana pun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya,” ungkapnya.
“Pertama, mekanisme hak jawab atau mekanisme hak koreksi, tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” lanjut dia.
Oleh karena itu, dia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, banyak instrumen lain yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.
“Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari evidence langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya,” tegas dia.