Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan akan menjadi preseden yang kurang baik.

“Karena bagaimana pun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya,” ungkapnya.

“Pertama, mekanisme hak jawab atau mekanisme hak koreksi, tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” lanjut dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, banyak instrumen lain yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.

“Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari evidence langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya,” tegas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut