Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Tifa dikenakan dakwaan primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua primer pasal 434 ayat 1 KUHP. Dokter Tifa juga didakwa subsider pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Salah satu unggahan tersebut, merupakan postingan dari dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun menyuruh Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang menuduh ijasahnya palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut