Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karenanya, JPU menyampaikan pernyataan terdakwa dalam kasus ini merupakan tuduhan yang tidak benar. Sebab, UGM juga telah menyampaikan berkali-kali bila Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.

Kemudian, JPU menyebutkan Dokter Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu selama menjadi pejabat.

"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," ungkap Jaksa.

Jaksa selanjutnya menyebutkan pada tanggal 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di media sosial X di akun pribadi @DianSandiU. Caption-nya "Buat yang ributin fotocopy ljazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli, dengan lampiran foto ijazah."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut