Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:17:00 WIB
Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya
Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan menggugat Polda Metro Jaya (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, jadwal sidang perdana telah diputuskan pada Jumat 10 Juli 2026 mendatang.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Praperadilan diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada di dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis kemarin.

"Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," katanya.

Sementara itu Roy Suryo menerangkan pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE, meskipun jadwal sidangnya jadi tertunda karena ada praperadilan.

"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," katanya.

Dia menambahkan, termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Lalu, termohon terkait lainnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut