Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 18:43:00 WIB
Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji
Menteri Agama (Menag) ad interim 2022, Muhadjir Effendy. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan yang sama, Budi menerangkan pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.

"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempusnya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan haji, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.

"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut