Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Jumat, 24 April 2026 - 17:17:00 WIB
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru korupsi kuota haji. Keduanya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dengan adanya pencegahan ini, Leduanya dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak April 2026.

"Awal bulan April (pencegahan)," ujar Taufik. 

Asrul Aziz Taba sempat berada di Arab Saudi saat penetapan tersangka diumumkan. Namun, yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut