Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Afandin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, operasi senyap ini bermula saat Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses (timses) untuk bertemu usai acara Apkasi.
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Kemudian, Afandin melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH) menghubungi YQB dan menyampaikan situasi sedang 'memanas'. Untuk itu, SYH menyampaikan bahwa uang Rp100 juta diserahkan melalui dirinya pada Kamis (2/7/2026).
Dari hari hasil pertemuan itu, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta pada Kamis (2/7/2026) pukul 08.00 WIB.