Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah itu. Muhadjir sedianya dipanggil pada Senin (18/5/2026) hari ini.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Namun, Muhadjir meminta KPK menunda pemeriksaan hari ini. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Muhadjir.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," imbuh Budi.