Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 15:56:00 WIB
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tersangka terbaru kasus kuota haji, Asrul Azis Taba sudah kembali ke Indonesia. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) ini sempat berada di Arab Saudi.

"Sudah ada di Indonesia," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026). 

Taufik tidak menyebutkan secara rinci kapan Asrul tiba di Tanah Air. 

Dia hanya menyampaikan, pihaknya sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencegah sang tersangka bepergian ke luar negeri. 

"Sudah dicekal juga, awal bulan April," ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji untuk tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut