MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil
Para Pemohon merasa hak pilih dan jaminan kepastian hukum yang adil telah tercederai akibat kelonggaran aturan sanksi pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin selaku Pemohon Satu, Dua, dan Tiga mengalami kerugian aktual karena dipaksa memilih surat suara dari partai politik yang melanggar kuota perempuan di daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Fatati Nailul Munadia selaku Pemohon Empat menghadapi kerugian potensial berupa ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di masa depan.
Berdasarkan dokumen persidangan, terdapat beberapa argumentasi krusial yang mendasari pentingnya perubahan tafsir pasal tersebut, salah satunya adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara.
Ketiadaan sanksi di fase hulu atau pencalonan terbukti kerap memicu sengketa hasil pemilu di fase hilir. Kasus nyata terjadi pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo VI, di mana MK terpaksa memerintahkan Pemungutan Suara Ulang akibat adanya partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini akhirnya memboroskan anggaran negara hingga miliaran rupiah hanya untuk membiayai logistik dan honorarium darurat.