Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:15:00 WIB
MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal caleg bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ketegasan sanksi ini juga diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik karena tanpa adanya sanksi pembatalan, struktur patriarki dalam internal partai politik cenderung permisif dan memperlakukan kebijakan affirmative action hanya sebagai ornamen administratif belaka.

"Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum" tulisnya.

Ketidaktercapaian kuota perempuan ini sebelumnya terjadi secara masif di 84 Daerah Pemilihan DPR RI pada Pemilu 2024 akibat adanya celah hukum tersebut. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023, Partai Kebangkitan Bangsa tercatat melanggar aturan di 29 daerah pemilihan dari total 84 daerah pemilihan, atau setara dengan 34,52 persen pelanggaran.

Partai Gerindra dan Partai Golkar sama-masing melakukan pelanggaran di 22 daerah pemilihan dengan persentase sebesar 26,19 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan tidak memenuhi kuota di 26 daerah pemilihan atau sebesar 30,95 persen, dan Partai Demokrat melanggar di 24 daerah pemilihan atau sebesar 28,57 persen. 

Di sisi lain, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang mencatatkan tingkat kepatuhan total 100 persen dengan memenuhi kuota perempuan di seluruh 84 daerah pemilihan yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut