Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
JAKARTA, iNews.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK.
Menurut Otorita IKN, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN berlaku setelah adanya Keputusan Presiden atau Keppres.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dikutip Kamis (14/5/2026).
Otorita menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah proyek pembangunan disebut terus menunjukkan perkembangan positif.
IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel
“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” ujar Troy.