Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:15:00 WIB
MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal caleg bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. (Foto: Tim Grafis iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum tersebut diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi salah satu bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Gugatan yang membawa perubahan besar ini diinisiasi oleh empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur yang bertindak sebagai Para Pemohon, yaitu Maya Novita Sari dari Kabupaten Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Kabupaten Trenggalek, Cahya Camila Evanglin dari Kabupaten Tulungagung, dan Fatati Nailul Munadia dari Kabupaten Blitar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut