MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil
MK menilai bahwa selama ini kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga hal tersebut mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa.
"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.
Melalui pertimbangannya demi menegakkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah pemaknaan hukum Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya.
Editor: Aditya Pratama