MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam putusannya, MK menyatakan manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bisa dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dikutip iNews.id dari laman resmi MK, Rabu (1/7/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang menyatakan pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa manfaat pensiun pada program yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebelum hadirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlindungan hak pensiun di Indonesia belum memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pekerja. Pada saat itu, kejelasan pengaturan pensiun hanya dinikmati pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta belum memperoleh perlindungan serupa.