Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:16:00 WIB
Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru
Sidang uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghadirkan tiga kepala sekolah dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026). Mereka memberikan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam persidangan tersebut, ketiganya kompak menyampaikan pelaksanaan MBG di sekolah masing-masing tidak berdampak negatif terhadap kegiatan belajar mengajar maupun kesejahteraan tenaga pendidik.

Adapun tiga guru yang memberikan keterangan yakni Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama; Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 2 Wargomulyo Kabupaten Pringsewu, Suadi, serta Kepala TK Kartika Nawa Kabupaten Malang, Nur Azizah.

Pada akhir penyampaian keterangan, ketiganya juga menyatakan seluruh informasi yang mereka sampaikan berasal dari pengalaman langsung selama menjalankan program tersebut. Dia menegaskan tak ada tekanan dari pihak mana pun.

"Keterangan ini adalah benar berdasarkan apa yang saya alami, saya lihat, dan saya dengar sendiri selaku kepala sekolah di satuan pendidikan tempat saya bertugas dan saya sampaikan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun," demikian pernyataan penutup ketiga guru tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut