MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala
"Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori)," kata Enny.
Menurut MK, program jaminan pensiun dalam SJSN memang bersifat wajib sehingga manfaatnya dibayarkan secara berkala, sedangkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan sekaligus. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 145 UU P2SK yang menyebut setiap karyawan berhak menjadi peserta DPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bahkan, pekerja juga berhak tidak menjadi peserta apabila program tersebut mewajibkan adanya iuran dari peserta.MK menilai tidak ada satu pun ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun harus melalui dana pensiun.
Meski demikian, tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki masa pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 133 UU P2SK.
"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024," ujar Enny.