Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:21:00 WIB
MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala
MK memutuskan dana pensiun sukarela bisa dicairkan sekaligus atau berkala. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah menegaskan ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap berlaku sebagai prinsip dasar program dana pensiun. Namun, untuk program yang kepesertaannya bersifat sukarela dan manfaatnya berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, peserta diberikan pilihan untuk menerima manfaat secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.

Selain itu, MK juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurut MK, ketiga komponen tersebut merupakan hak pekerja yang dibayarkan sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir sehingga tidak dapat disamakan dengan manfaat dana pensiun yang bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan pada masa pensiun.

Namun, pengaturan dalam UU P2SK berbeda karena kepesertaan dana pensiun yang diatur melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela.

Pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari Manfaat Pensiun" dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus."

Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100 persen dari Manfaat Pensiun."

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut