Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!
Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54:00 WIB
"Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," katanya.
Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) juga dipersoalkan. Menurutnya, dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Lalu, surat penetapan tersangka juga disebut tidak pernah diterima Yaqut.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita nggak pernah terima itu," ujarnya.
Editor: Reza Fajri