Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54:00 WIB
Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!
Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini membeberkan alasan pengajuan praperadilan.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Yaqut jadi tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut