Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54:00 WIB
Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!
Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini membeberkan alasan pengajuan praperadilan.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Yaqut jadi tersangka.

"Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," katanya.

Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) juga dipersoalkan. Menurutnya, dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Lalu, surat penetapan tersangka juga disebut tidak pernah diterima Yaqut.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita nggak pernah terima itu," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut