Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini membeberkan alasan pengajuan praperadilan.
"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.
KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Yaqut jadi tersangka.
Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan
"Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," katanya.
Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) juga dipersoalkan. Menurutnya, dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Lalu, surat penetapan tersangka juga disebut tidak pernah diterima Yaqut.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita nggak pernah terima itu," ujarnya.
Editor: Reza Fajri