Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi 3 Hakim Terjerat Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Senin, 14 April 2025 - 12:00:00 WIB
Kronologi 3 Hakim Terjerat Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Kejagung mengungkapkan kronologi dugaan suap vonis lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO yang berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan. (Foto: YouTube Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada Wahyu Gunawan. Wahyu pun menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada Arif Nuryanta.

"Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanta sebesar 60.000 dolar AS sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanta. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanta, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis," tuturnya.

Setelah itu, Arif Nuryanta menyerahkan uang Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang akan menangani kasus tersebut. 

Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif Nuryanta memanggil DJU, ASB dan AM untuk menjelaskan penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai 'uang baca' berkas perkara. Setelah itu, uang tersebut dibagi rata oleh tiga hakim tersebut.

Lalu, pada September hingga Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan yang Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada DJU. DJU kemudian membagi rata uang tersebut dengan hakim lainnya. Jika ditotal, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima Rp22,5 miliar dari Arif Nuryanta dan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut