Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Sabtu, 18 April 2026 - 06:41:00 WIB
KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara
KPK usul agar parpol melaporkan dana pendidikan politik yang menggunakan uang negara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan partai politik (parpol) melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan pemerintah. Rekomendasi tersebut mencuat setelah Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. 

Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik; belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi; belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik; dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik. 

Atas temuan tersebut, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk kewajiban parpol melaporkan kegiatan politik yang dananya dari bantuan pemerintah.

"Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi Il dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," sebagaimana tertulis dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring. 

Berikut rekomendasi lengkapnya:

1. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut