KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Kota Bandung
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012. Tersangka ini yaitu Dadang Suganda dari kalangan wiraswasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara korupsi RTH di Pemerintahan Kota Bandung 2012-2013. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda), wiraswasta,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Febri menerangkan, kasus ini bermula ketika pada 2011 Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah tersebut sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah melalui rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2012.