KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Kota Bandung
Dalam perkembangannya, total anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri atas 210 bidang tanah.
”Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu KS (Kadar Slamet), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 (telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus ini mencuat) dan DSG,” kata Febri.
Menurut dia, penunjukan Dadang Suganda sebagai makelar tanah itu dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi (telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung).
Febri melanjutkan, penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara atas tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kemal Rasad (KS).
Dadang Suganda disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagi KPK, kata Febri, praktik korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung.
”Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60 persen nilai proyek yang direalisasikan,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh