KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025 dengan dua calon, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Dari dua orang itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.
Namun, Zulkarnain tidak lolos pengecekan profil keuangan untuk mengajukan kredit sebesar itu yang kemudian mengakali dengan menggunakan identitas Ardiles.
Editor: Aditya Pratama