KPK Tahan Bupati Kuansing, Terungkap Minta Land Cruiser Rp2,05 Miliar untuk Loloskan Calon Sekda
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Suhardiman dan Zulkarnain sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Keduanya dijemput tim penyidik setelah diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Saat OTT berlangsung, keduanya diketahui tidak berada di lokasi.
Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap dugaan bahwa Suhardiman meminta satu unit mobil mewah jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan permintaan itu disampaikan kepada dua calon Sekda dalam proses lelang jabatan pada April 2025, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"SA (Suhardiman) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).