Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:17:00 WIB
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah. Suhardiman diduga meminta mobil mewah sebagai syarat pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Lelang itu diikuti dua calon yakni yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas sekda saat itu, dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Namun, hanya Zulkarnain yang menyanggupi. 

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026). 

Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2, 05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan untuk tenor 5 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut