Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyidikan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akan tetap berjalan. Penyidikan tetap dilakukan meski Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Karena itu, kata dia, penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas ini.