Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Sabtu, 04 Juli 2026 - 17:29:00 WIB
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana
Menhut Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyidikan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akan tetap berjalan. Penyidikan tetap dilakukan meski Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (4/7/2026). 

Karena itu, kata dia, penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut