KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara
"Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan," tutur dia.
Budi mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus. Sebab, situasi tersebut rentan menjadi ruang transaksional.
KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Budi menyebutkan, penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.
"Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional," kata Budi.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan khususnya di perkebunan kelapa sawit. Pertama, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).