Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54:00 WIB
KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara
Ilustrasi kelapa sawit. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah korupsi pada perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah mendorong perbaikan tata kelola agar potensi korupsi dapat ditekan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan potensi atau kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit telah dipotret KPK melalui kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021 lalu.

Dalam kajian itu terungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

"KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit, yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki NPWP," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/2/2026). 

Berdasarkan studi kasus di Riau, lanjut Budi, ditemukan selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (P5L).

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut