KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Hari ini, Selasa, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Budi mengungkapkan, dalam giat tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang senilai 50.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?
"Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50.000 dolar AS," ujarnya.
Dia mengatakan sejumlah barang bukti yang disita itu akan dianalisis penyidik.
Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik