Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:13:00 WIB
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka. 

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu. Namun, dia menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. 

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026). 

Budi menambahkan, penetapan tersangka diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkp keuangan negara. 

"Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut