Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:34:00 WIB
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026). 

Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada Selasa 10 Februari 2026.

Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut