KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
Adapun dalil permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dinilai KPK tidak tepat karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.
Sebelumnya. mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Permintaan itu dilayangkan Yaqut melalui kuasa hukumnya saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Andi juga mendesak hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka Yaqut hingga surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik.
Editor: Reza Fajri