Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Sabtu, 07 Februari 2026 - 07:26:00 WIB
Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ada permintaan uang Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH ya, lalu diamankan oleh tim,” ujarnya.

Namun, proses penindakan tidak berjalan mulus. Menurut Budi, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan dari pihak PN Depok.

“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucapnya.

“Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” sambung dia.

Setelah pengamanan uang tersebut, tim KPK bergerak ke PN Depok dan menangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Penangkapan kemudian berlanjut terhadap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT KD.

“Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT KD di Living Plaza Cinere,” ungkapnya.

“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” pungkas Budi..

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut