Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan laporan dugaan penambangan emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) China. Tambang emas ilegal tersebut ditaksir bernilai Rp200 miliar.
Kementerian ESDM menekankan, informasi tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengatakan, laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut telah diterima oleh kementerian dan saat ini sedang ditangani.
"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," ucap Rilke dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Rilke menambahkan, pihaknya belum memberikan kepastian mengenai status kegiatan yang dilaporkan. Dia menyatakan, informasi yang diterima masih berupa tuduhan dan oleh karena itu memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh direktorat terkait.
"Mengenai kasus Tambang Mas Sangihe, pada tahap ini masih berupa tuduhan. Kami belum dapat memastikan apakah ini benar-benar kegiatan penambangan ilegal atau tidak," tuturnya.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi. Menurut pejabat tersebut, kehati-hatian diperlukan untuk menghindari campur tangan dalam proses investigasi.