Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Anak, Ammar Zoni Ingin Jaga Hubungan Baik dengan Irish Bella
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Kamis, 09 April 2026 - 16:12:00 WIB
JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di rutan. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

“Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyoroti pleidoi pribadi para terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi. Menurut dia, permohonan keringanan hukuman yang diajukan justru mengindikasikan pengakuan atas perbuatan mereka.

“Para terdakwa sama sekali tidak membantah surat tuntutan penuntut umum atau meminta permohonan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Melainkan terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman,” kata jaksa.

Terkait prosedur hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa, JPU menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut