JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh argumen yang disampaikan penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan tuntutan pidana yang telah diajukan.
“Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
JPU menegaskan, seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan dengan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST dinilai sah dan meyakinkan. Karena itu, mereka meminta hakim tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan.
Kuasa Hukum Ammar Zoni Sudah Prediksi Tuntutan Bakal Berat: Jalan Masih Panjang!
Jaksa juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait kehadiran saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan memperjelas fakta materiil dalam perkara tersebut.