Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00:00 WIB
Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Berikut kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP setelah selesai menjalani studi. (Foto: Dok. LPDP)
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban Berkontribusi Awardee LPDP

Terdapat sejumlah kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP. Dikutip dari buku 'Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni', alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Adapun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP.

Sementara, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan, di antaranya PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri, Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.

Kemudian, lembaga/organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan lain-lain, pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Penerima beasiswa LPDP yang akan bekerja pada PNS/TNI/Polri, Pegawai BUMN, dan alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri harus melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Lalu, awardee yang bekerja di lembaga/organisasi internasional, perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia, serta program pascastudi melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Selanjutnya, alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif.

Sementara itu, terhadap awardee LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut