Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00:00 WIB
Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Berikut kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP setelah selesai menjalani studi. (Foto: Dok. LPDP)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, awardee yang bekerja di lembaga/organisasi internasional, perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia, serta program pascastudi melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Selanjutnya, alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif.

Sementara itu, terhadap awardee LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut