Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Adapun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP.
Sementara, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan, di antaranya PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri, Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
Kemudian, lembaga/organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan lain-lain, pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Penerima beasiswa LPDP yang akan bekerja pada PNS/TNI/Polri, Pegawai BUMN, dan alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri harus melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.