Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus
Termasuk disinggung rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan TAUD selaku kuasa dari Pemohon.
"Saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim turut menyinggung keterangan ahli Batara Ibnu Reza yang dihadirkan dalam sidang praperadilan yang menyebutkan, walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan.
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Sesuai jawaban Termohon menyatakan hingga permohonan praperadilan ini diajukan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," ucapnya.
Karena itu, hakim menilai adanya miskomunikasi di antara pejabat Polda Metro Jaya. Di satu sisi, penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukannya masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.