Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:06:00 WIB
Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna saat membacakan putusan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, Polda Metro Jaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan dalam konferensi pers justru menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti ke Puspom TNI, sehingga kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai.

"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," tuturnya.

Dalam putusannya, meski hakim tidak sependapat dengan pihak Andrie Yunus yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara, namun demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas.

Sehingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut