Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus
Namun, Polda Metro Jaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan dalam konferensi pers justru menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti ke Puspom TNI, sehingga kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai.
"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," tuturnya.
Dalam putusannya, meski hakim tidak sependapat dengan pihak Andrie Yunus yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara, namun demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas.
Sehingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Editor: Aditya Pratama