Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum digeledah, rumah tersebut juga telah disegel oleh tim KPK.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," ujarnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Brimob berjaga di depan rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.