Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:32:00 WIB
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengklaim pertanyaan yang dia terima sekadar tugas yang dia emban. 

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf. 

Berdasarkan hitungan sementara, jumlah gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, tidak ada pertanyaan tentang hal tersebut. 

"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. 

"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," kata dia.

Diketahui, KPK mengumumkan status Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada 3 Juli 2025. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut