Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:32:00 WIB
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih seusai menjalani pemeriksaan selama 10 jam. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan ini Ma'ruf dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026). 

Budi menambahkan, alasan belum dilakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Menurutnya, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut. 

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut