Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Semuel dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka di antaranya:
1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Editor: Puti Aini Yasmin